Website Resmi
Pemerintah Desa Ara Condong
Kabupaten Langkat

Desa
Ara Condong

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Ara Condong, Kec. Stabat, Kab. Langkat

Info

Berita Nasional

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih dan Susunannya

Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan peresmian situs web. Bagaimana syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan apa saja susunannya?

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di desa. Program ini diyakini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal yang menyertainya, seperti pinjaman online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak.

Bentuk koperasi nantinya berupa lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Sebagaimana prinsip koperasi, program akan dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, Kopdes Merah Putih akan melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai obat murah, kantor koperasi, gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik.

Kopdes Merah Putih sudah mulai dibentuk masyarakat setempat sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Dalam pembentukan koperasi, perlu juga diketahui susunan pengurus beserta syaratnya. 

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih

Kopdes Merah Putih harus memiliki pengurus. Peran dan tanggung jawab berbeda dengan pengawas dan pengelola.

Persyaratan menjadi pengurus pun harus dipenuhi. Berikut ini syarat menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Setelah memenuhi syarat, pengurus Kopdes Merah Putih akan dibagi menjadi beberapa posisi. Ini berguna agar kepengurusan koperasi dapat berjalan dengan baik.

Ketentuan dalam kepengurusan koperasi salah satunya adalah soal jumlah. Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Tidak hanya harus memenuhi syarat, susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih perlu memperhatikan keterwakilan perempuan.

Selain menjalankan tugas sesuai jabatan atau posisi dalam kepengurusan, pengurus juga dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Sumber: 

tirto.id - Edusains
Penulis: Umu Hana Amini

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Ara Condong

3424 3424

3313 6737

6737

6737 6737

TOTAL : 6737 ORANG

3424

LAKI-LAKI

3313

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jln. Stabat - Secanggang Dusun I Pasar VI No. 32
Desa : Ara Condong
Kecamatan : Stabat
Kabupaten : Langkat
Kodepos : 20811

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.970.809.000,00
Realisasi:RP 604.876.779,00

30.69%

Belanja

Anggaran:Rp 1.970.809.000,00
Realisasi:RP 604.876.779,00

30.69%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.214.374.000,00
Realisasi:RP 430.502.200,00

35.45%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 52.252.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 704.183.000,00
Realisasi:RP 174.374.579,00

24.76%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 678.686.372,00
Realisasi:RP 179.874.579,00

26.5%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 634.454.800,00
Realisasi:RP 372.402.200,00

58.7%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 140.679.848,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 466.587.980,00
Realisasi:RP 40.000.000,00

8.57%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 50.400.000,00
Realisasi:RP 12.600.000,00

25%

Website Resmi
Pemerintah Desa Ara Condong
Kabupaten Langkat

Desa
Ara Condong

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih dan Susunannya

Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan peresmian situs web. Bagaimana syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan apa saja susunannya?

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di desa. Program ini diyakini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal yang menyertainya, seperti pinjaman online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak.

Bentuk koperasi nantinya berupa lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Sebagaimana prinsip koperasi, program akan dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, Kopdes Merah Putih akan melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai obat murah, kantor koperasi, gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik.

Kopdes Merah Putih sudah mulai dibentuk masyarakat setempat sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Dalam pembentukan koperasi, perlu juga diketahui susunan pengurus beserta syaratnya. 

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih

Kopdes Merah Putih harus memiliki pengurus. Peran dan tanggung jawab berbeda dengan pengawas dan pengelola.

Persyaratan menjadi pengurus pun harus dipenuhi. Berikut ini syarat menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Setelah memenuhi syarat, pengurus Kopdes Merah Putih akan dibagi menjadi beberapa posisi. Ini berguna agar kepengurusan koperasi dapat berjalan dengan baik.

Ketentuan dalam kepengurusan koperasi salah satunya adalah soal jumlah. Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Tidak hanya harus memenuhi syarat, susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih perlu memperhatikan keterwakilan perempuan.

Selain menjalankan tugas sesuai jabatan atau posisi dalam kepengurusan, pengurus juga dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Sumber: 

tirto.id - Edusains
Penulis: Umu Hana Amini

Beri Komentar

Komentar Facebook