Website Resmi
Pemerintah Desa Ara Condong
Kabupaten Langkat

Desa
Ara Condong

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Ara Condong, Kec. Stabat, Kab. Langkat

Info

Berita Nasional

Kemendes Rilis Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketapang Melalui BUMDes

Kementerian Desa dan PDT, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan, resmi merilis panduan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan minimal 20 persen dari anggaran DD yang diterima, dimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapat peran dalam program ini.

Hal tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan  bernomor 142/PDP.04.01/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, ditanda tangani Drs Nugroho Setijo Nagoro selaku Dirjen Pemdes Kementerian Desa dan PDT. Surat tersebut, ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa, Kepala Desa dan/atau sebutan lain  di seluruh Indonesia.

"Gubernur memastikan Bupati/Wali Kota memfasilitasi Desa untuk kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen dari Dana Desa termuat dalam RKP Desa dan APB Desa TA 2025", demikian poin pertama dari isi surat Dirjen Pemdes tersebut.

Dalam poin selanjutnya, Bupati dan Wali Kota diminta untuk memfasilitasi Desa untuk melakukan penyesuaian anggaran kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen dari Dana Desa melalui BUM Desa. Dalam hal desa belum memilik BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maka pelaksanaannya melalui lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya.

Bagi Desa yang telah menganggarkan ke dalam APB Desa, disebutkan dalam surat tersebut untuk menyalurkan dana kepada BUM Desa atau Bum Desa Bersama sebagai penyertaan modal. Sedangkan  bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APB Desa, melakukan percepatan perubahan RKP Desa dan APB Des melalui Musyawarah Desa khusus ketahanan pangan.

Dalam penggunaannya, penyertaan modal Dana Desa untuk ketahanan pangan tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk sarana parasarana ketahanan pangan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ketahanan pangan. Termasuk tidak digunakan untuk biaya persiapan  dan modal awal pembentukan dan manajemen BUM Desa, serta biaya operasional BUMDes.(HSN)

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Ara Condong

3424 3424

3313 6737

6737

6737 6737

TOTAL : 6737 ORANG

3424

LAKI-LAKI

3313

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jln. Stabat - Secanggang Dusun I Pasar VI No. 32
Desa : Ara Condong
Kecamatan : Stabat
Kabupaten : Langkat
Kodepos : 20811

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.970.809.000,00
Realisasi:RP 604.876.779,00

30.69%

Belanja

Anggaran:Rp 1.970.809.000,00
Realisasi:RP 604.876.779,00

30.69%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.214.374.000,00
Realisasi:RP 430.502.200,00

35.45%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 52.252.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 704.183.000,00
Realisasi:RP 174.374.579,00

24.76%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 678.686.372,00
Realisasi:RP 179.874.579,00

26.5%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 634.454.800,00
Realisasi:RP 372.402.200,00

58.7%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 140.679.848,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 466.587.980,00
Realisasi:RP 40.000.000,00

8.57%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 50.400.000,00
Realisasi:RP 12.600.000,00

25%

Website Resmi
Pemerintah Desa Ara Condong
Kabupaten Langkat

Desa
Ara Condong

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Kemendes Rilis Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketapang Melalui BUMDes

Kementerian Desa dan PDT, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan, resmi merilis panduan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan minimal 20 persen dari anggaran DD yang diterima, dimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapat peran dalam program ini.

Hal tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan  bernomor 142/PDP.04.01/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, ditanda tangani Drs Nugroho Setijo Nagoro selaku Dirjen Pemdes Kementerian Desa dan PDT. Surat tersebut, ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa, Kepala Desa dan/atau sebutan lain  di seluruh Indonesia.

"Gubernur memastikan Bupati/Wali Kota memfasilitasi Desa untuk kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen dari Dana Desa termuat dalam RKP Desa dan APB Desa TA 2025", demikian poin pertama dari isi surat Dirjen Pemdes tersebut.

Dalam poin selanjutnya, Bupati dan Wali Kota diminta untuk memfasilitasi Desa untuk melakukan penyesuaian anggaran kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen dari Dana Desa melalui BUM Desa. Dalam hal desa belum memilik BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maka pelaksanaannya melalui lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya.

Bagi Desa yang telah menganggarkan ke dalam APB Desa, disebutkan dalam surat tersebut untuk menyalurkan dana kepada BUM Desa atau Bum Desa Bersama sebagai penyertaan modal. Sedangkan  bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APB Desa, melakukan percepatan perubahan RKP Desa dan APB Des melalui Musyawarah Desa khusus ketahanan pangan.

Dalam penggunaannya, penyertaan modal Dana Desa untuk ketahanan pangan tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk sarana parasarana ketahanan pangan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ketahanan pangan. Termasuk tidak digunakan untuk biaya persiapan  dan modal awal pembentukan dan manajemen BUM Desa, serta biaya operasional BUMDes.(HSN)

Beri Komentar

Komentar Facebook