Kementerian Desa dan PDT, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan, resmi merilis panduan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan minimal 20 persen dari anggaran DD yang diterima, dimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapat peran dalam program ini.
Hal tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan bernomor 142/PDP.04.01/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, ditanda tangani Drs Nugroho Setijo Nagoro selaku Dirjen Pemdes Kementerian Desa dan PDT. Surat tersebut, ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa, Kepala Desa dan/atau sebutan lain di seluruh Indonesia.
"Gubernur memastikan Bupati/Wali Kota memfasilitasi Desa untuk kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen dari Dana Desa termuat dalam RKP Desa dan APB Desa TA 2025", demikian poin pertama dari isi surat Dirjen Pemdes tersebut.
Dalam poin selanjutnya, Bupati dan Wali Kota diminta untuk memfasilitasi Desa untuk melakukan penyesuaian anggaran kegiatan ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen dari Dana Desa melalui BUM Desa. Dalam hal desa belum memilik BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maka pelaksanaannya melalui lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya.
Bagi Desa yang telah menganggarkan ke dalam APB Desa, disebutkan dalam surat tersebut untuk menyalurkan dana kepada BUM Desa atau Bum Desa Bersama sebagai penyertaan modal. Sedangkan bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APB Desa, melakukan percepatan perubahan RKP Desa dan APB Des melalui Musyawarah Desa khusus ketahanan pangan.
Dalam penggunaannya, penyertaan modal Dana Desa untuk ketahanan pangan tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk sarana parasarana ketahanan pangan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ketahanan pangan. Termasuk tidak digunakan untuk biaya persiapan dan modal awal pembentukan dan manajemen BUM Desa, serta biaya operasional BUMDes.(HSN)